Pandemi Covid-19

MUI Inhil: Durasi Bacaan Imam Shalat dan Khatib Selama Ramadhan Dipersingkat

MUI Inhil: Durasi Bacaan Imam Shalat dan Khatib Selama Ramadhan Dipersingkat
Ketua MUI Kabupaten Inhil, H. Azhari

Porospro.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: D.11/MUI-IH/IV/2020 tentang kewaspadaan, kehati-hatian serta pencegahan penularan Covid-19, tertanggal 20 April 2020.

Isinya tidak jauh beda dengan SE sebelumnya yakni menganjurkan mendirikan shalat wajib dan sunnah berjamaah di Masjid dan Mushalla, namun tetap harus memperhatikan ketentuan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Tapi kali ini, pihak MUI terfokus kepada aktifitas ibadah ummat Muslim selama Ramadan hingga Idul Fitri 1441 H.

"Itu untuk Ramadhan, semoga usaha kita dikabulkan oleh Allah SWT, amin," kata Ketua MUI Kabupaten Inhil, H Azhari kepada Porospro.com, Selasa (21/4/2020).

Awak media mengutip sebagian dari beberapa poin SE. Pada poin 6 huruf d, di situ dimuat himbauan kepada pengurus Masjid serta para petugas shalat berjamaah. Diantaranya, imam shalat dianjurkan membaca surat-surat pendek, meringkaskan bacaan dalam memandu wirid, zikir atau sholawat pendek setelah shalat. Kemudian untuk petugas khatib jumat, dianjurkan untuk mempersingkat khutbahnya.

Selanjutnya kepada jamaah, dihimbau tidak melakukan kontak langsung dengan jamaah lainnya seperti berjabat tangan dan berpelukan. Dianjurkan membawa sajadah dari rumah, serta melaksanakan ibadah shalat di Masjid atau Mushalla terdekat dari tempat tinggal.

Sebenarnya tidak hanya itu, MUI Inhil juga sangat menganjurkan kepada pengurus Masjid dan Mushalla menyediakan Hand Sanitizer yang memadai dengan jumlah jamaah, dan diletakkan di setiap pintu masuk.

Untuk Shaf, dianjurkan mengatur jarak yang aman antar makmum kurang lebih 1 meter dengan tetap memperhatikan lurusnya shaf.

Secara umum, MUI Inhil tetap menganjurkan pelaksanaan Shalat wajib dan sunnah berjamaah di Masjid dan Mushalla. Terkecuali, bagi masyarakat yang terpapar Covid-19, baik berstatus ODP, PDP, dan terkonfirmasi positif. Termasuklah bagi masyarakat yang rentan tertular Covid-19 seperti faktor usia atau daya tahan tubuh yang menurun. red

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar