Selain Patroli Cegah Karhutla, Serda Cerzakatno Juga Sampaikan Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Hutan

Selain Patroli Cegah Karhutla, Serda Cerzakatno Juga Sampaikan Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Hutan

Porospro.com - Babinsa Kelurahan Teluk Makmur, Koramil 02/BK, Serda Cerzakatno, melaksanakan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Dahlia RT 06, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Kamis (04/01/2024).

Patroli dan sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana karhutla. 

Dalam patroli tersebut, Serda Cerzakatno menyampaikan larangan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan karhutla. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar," ujar Serda Cerzakatno.

Serda Cerzakatno juga menyampaikan sanksi-sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pelaku karhutla. 

"Pelaku karhutla dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar," katanya.

Kegiatan patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka mengatakan bahwa patroli yang dilakukan oleh Babinsa sangat bermanfaat bagi masyarakat.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar