Porospro.com - Puluhan massa dari Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) kembali memadati gerbang PT. Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai. Mereka datang bukan sekadar berorasi, tetapi membawa pesan dan perjuangan yang telah menyala sejak bulan lalu dan ingin membela hak-hak pekerja lokal.
Aksi hari ini, (20/5), menjadi bagian dari gelombang panjang perjuangan yang dimulai sejak 28 April lalu dan direncanakan berlangsung hingga 30 Juni 2025 dan jika diperlukan akan diperpanjang. FAP-Tekal bersikukuh menuntut keadilan dan akuntabilitas atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran standar operasional prosedur yang terjadi pada tahun 2021.
“Tujuan kami jelas. Kami ingin para pejabat yang terlibat, terutama pada periode 2021, bertanggung jawab. Ini bukan lagi soal jabatan, tapi soal moral dan akuntabilitas,” tegas Ismunandar, Ketua Umum FAP-Tekal Dumai, kepada tim redaksi saat ditemui di lokasi aksi.
Ia melanjutkan, bahwa FAP-Tekal menuntut agar General Manager, Manager HSSE, dan tim investigator internal PT. KPI dari Jakarta hadir dan menjelaskan secara terbuka.
"Saudara Andi Setiawan bukan hanya dipecat, tapi juga difitnah demi menutupi kesalahan atasan. Ini tidak adil," katanya.
Ismunandar yang dikenal vokal turut menyebutkan bahwa aksi ini akan terus dikawal, baik secara hukum pidana maupun perdata, termasuk dengan laporan ke Polres Dumai serta gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai.
Celakanya lagi, diketahui bahwa Pihak pimpinan perusahaan diduga dengan sengaja menutupi pekerjaan tanpa kontrak tahun 2021 yang sampai detik ini belum dibayarkan oleh pihak PT KPI senilai RP 2,3 miliar dan fasilitas tetap di nikmati oleh perusahaan sementara pekerjaannya tidak dibayar oleh pihak KPI ke kontraktor lokal
Di sela-sela kerumunan massa, Andi Setiawan tampak tenang namun penuh harap. Ia adalah mantan pegawai Pertamina yang kini masih terus memperjuangkan hak-haknya.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak minta dikasihani, saya hanya minta hak saya dikembalikan, dan nama baik saya dipulihkan. Saya tak pernah terima gratifikasi. Saya justru korban dari sistem yang dibiarkan salah,” ujarnya.
Andi menyampaikan bahwa dalam pertemuan sebelumnya di Hotel Patra, ia telah menyerahkan semua bukti ke pihak manajemen PT KPI. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada tanggapan konkret.
Menanggapi gelombang aksi dan tuntutan, pihak PT. KPI RU II Dumai melalui Area Manager Communication, Relations, & CSR, Agustiawan, menyatakan bahwa perusahaan tetap menghargai semua bentuk penyampaian aspirasi.
“Proses PHK sudah sesuai ketentuan dan bahkan telah diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, kami tetap terbuka terhadap komunikasi yang konstruktif,” ujarnya dalam pertemuan sebelumnya, (7/5).
Namun, bagi FAP-Tekal dan tim hukum Andi Setiawan, putusan hukum bukan akhir dari segalanya. Mereka menggugat kembali ke Pengadilan Negeri Dumai, serta menyurati instansi seperti Disnaker Provinsi Riau dan DPRD Dumai untuk membuka dugaan maladministrasi di tubuh PT. KPI.
Sardo Mariada Manullang, SH., MH, kuasa hukum Andi, dengan nada tajam menyatakan bahwa pemutusan kerja oleh entitas yang tidak memiliki kewenangan adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
“Bagaimana mungkin PT KPI mengeluarkan surat PHK terhadap klien kami, sementara ia diangkat dan ditugaskan oleh PT. Pertamina (Persero)? Ini cacat prosedural,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, Yang lebih menyakitkan, kliennya difitnah, sementara atasannya yang diduga justru terlibat pekerjaan tanpa kontrak malah naik jabatan. Ada diskriminasi yang nyata di sini.
Tulis Komentar