Polres Dumai Bongkar Jaringan Penempatan PMI Ilegal, 68 Orang Diamankan

Polres Dumai Bongkar Jaringan Penempatan PMI Ilegal, 68 Orang Diamankan

Porospro.com - Polres Dumai menggelar kegiatan press rilis terkait  pengungkapan kasus tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah di wilayah Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai di halaman Mapolres Dumai, (23/4).

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena melibatkan puluhan orang yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah pejabat, di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, S.I.K., M.Si., Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan, S.Kom., Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., serta Kasi Intel Imigrasi Faizal A.Md., S.H., M.H. dan Kasat reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kapolsek Medang Kampai AKP Suprizal, S.Sos., M.I.P., 

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan puluhan orang yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Sebanyak 68 orang (61 WNI dan 7 WNA) berhasil diamankan di lokasi pesisir pantai. Mereka ditemukan sedang menunggu transportasi laut untuk diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

“Pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang dapat membahayakan keselamatan,” ujar Dir Res Krimum Polda Riau.

Selain di lokasi pantai, petugas juga menemukan lima orang lainnya di sebuah rumah singgah di wilayah Dumai Barat yang diduga menjadi tempat penampungan sementara sebelum pemberangkatan.

“Praktik seperti ini sangat berisiko dan merugikan para pekerja migran, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari semua pihak,” lanjut Muhammad Hasyim dalam keterangannya.

Dua orang tersangka berinisial MF dan RGS berhasil diamankan dalam kasus ini. Keduanya memiliki peran berbeda, mulai dari menampung hingga mengantar para calon pekerja migran ke lokasi pemberangkatan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi,” tambah Kasat Reskrim Dumai.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit kendaraan serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan dalam menjalankan aktivitas tersebut.

“Keterlibatan berbagai pihak dalam praktik ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, yang melarang segala bentuk penempatan tenaga kerja tanpa prosedur resmi.

“Kami berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa,” lanjut AKP I Putu.

Kegiatan ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi agar keselamatan dan hak-hak mereka tetap terjamin,” tegas Kepala BP3MI Riau.

Sinergi antara aparat kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memberantas praktik ilegal seperti ini.

“Kami akan terus mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah,” ujar Fanny.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, S.I.K., M.Si., menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam mengawasi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga menekankan bahwa praktik penempatan PMI ilegal merupakan tindak pidana serius yang harus diberantas.

“Penindakan tegas akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari jaringan ilegal yang membahayakan,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan, pasal 81 jo. pasal 69 atau pasal 83 jo. pasal 68 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memuat larangan bagi siapa pun untuk merekrut, menempatkan, atau memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa izin yang sah. 

"Pasal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penempatan PMI dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan melalui jalur resmi guna melindungi hak-hak mereka di negara tujuan," tutur Kepala BP3MI Riau Fanny.

 

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar