Ini 4 Insentif Pembiayaan Kendaraan Listrik

Ini 4 Insentif Pembiayaan Kendaraan Listrik

Porospro.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif untuk perbankan yang berpartisipasi mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB). Program tersebut dicanangkan pemerintah lewat Peraturan Presiden No 55/2019.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan regulator memberi insentif berupa, pertama, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu seperti industri baterai, industri charging station dan industri komponen dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Kedua, penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD.

Hal ini sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK). Ketiga, kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

"Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Keempat, kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100%.

"Selain hal tersebut, insentif-insentif ini sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau penganugerahan sustainable finance award," terang Heru.

 

Sumber: detik.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar