Porospro.com - Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Ketua Lembaga Partisipasi Pengawas Dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka Belitung (LP5 Babel), Jumli Jamaluddi mengatakan terkait dengan bayi yang masih dalam kandungan harus didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan.
Masyarakat masih banyak yang belum tahu, bahkan banyak masyarakat bingung karena tidak adanya sosialisasi.
"Hal tersebut disampaikan ke saya atau ke LP5 Babel terkait dengan layanan publik berupa layanan kesehatan tersebut. Masih ada sebagian masyarakat terutama ibu-ibu juga termasuk bapak-bapak yang mengira bahwa bayi yang dalam kandungan ibunya harus didaftarkan kepesertaan bpjs kesehatannya, dan ada yang tidak tau sama sekali apakah itu didaftar atau tidak," ujar Jumli saat dikonfirmasi bangkapos.com, Jumat (6/3/2020).
Perlu diinformasikan dan diketahui oleh masyarakat bahwa sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bayi yang masih dalam kandungan ibunya tersebut tidak perlu lagi didaftarkan oleh orangtuanya sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sebab dalam Perpres tersebut diatur bahwa peserta mandiri tidak perlu lagi mendaftarkan bayi yang sejak dalam kandungan.
Namun bayi tersebut dapat didaftarkan pada saat lahir hingga berusia 28 hari. Ketentuan ini sudah diberlakukan sejak Desember 2019 yang lalu.
"Memang sebelum ada ketentuan baru ini, berdasarkan aturan yang lama tersebut bayi harus didaftarkan sejak dalam kandungan karena ada waktu aktivasi hingga 14 hari, namun sekarang sudah tidak perlu lagi. Hal ini agar dapat dipahami oleh masyarakat yang memiliki bayi yang masih dalam kandungan ibunya,"tuturnya
"Maka berdasarkan ketentuan Perpres 82/2018 tersebut untuk sekarang atau sejak 18 Desember 2019 yang lalu orang tua bayi pada saat bayinya lahir bisa langsung didaftarkan dan langsung aktif kepesertaan BPJS kesehatan si bayi sepanjang ibunya terdaftar sebagai peserta bpjs baik yang penerima upah ataupun yang mandiri. Bayi wajib didaftarkan hingga 28 hari pertama,"lanjutnya.
Perlu juga diketahui masyarakat bahwa Perpres 82/2018 juga mengatur peserta penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan ketentuannya mereka tetap diberikan pelayanan tanpa harus membayar iuran selama enam bulan.
"Saya menyarankan kepada masyarakat jika masih ada hal-hal yang belum paham atau membingungkan sebaiknya segera minta prnjelasan atau menanyainya langsung ke petugas di Kantor BPJS yang terdekat untuk mendapatkan informasi dan penjelasan,"sebut Jumli.
Kepada pihak BPJS diharapkan terbuka dalam memberikan penjelasan tersebut dan merespon dengan memberikan layanan sebaik-baiknya serta dengan empati petugas layanannya kepada masyarakat tersebut mengingat masih ada sebagian masyarakat yang belum tau tentang informasi mengenai BPJS.
Diharapkan pihak BPJS secara intensif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait baik hal-hal yang masih banyak belum diketahui oleh masyarakat maupun hal-hal baru atau informasi terbarunya.
Bahkan sampai ke masyarakat yang jauh dari jangkauan pelayanan kesehatan atau pelayanan BPJS, agar masyarakat mudah untuk mendapatkan informasi dan layanan.
Sumber: Bangkapos.com
Tulis Komentar