DP2KBP3A Inhil : Stop KDRT Dalam Rumah Tangga

DP2KBP3A Inhil : Stop KDRT Dalam Rumah Tangga

Porospro.com, Inhil - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga dan Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau kepada pasangan yang sudah menikah untuk tidak melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Himbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas P2KBP3A Inhil R Arliansyah melalui Wakil Ketua Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) Siti Munziarni SKM MKS mengatakan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau (KDRT) akan berdampak tidak baik kepada korban dan gangguan psikologis terhadap anak.

"Jangan lakukan KDRT karena tidak hanya berdampak kepada si korban tetapi orang yang ada di sekitar korban terutama anak anak yang berakibat timbul permasalahan psikologis dikemudian hari," harapnya.

Disisi lain, dari segi hukum pidana, dikutip dari detikNews.com pelaku KDRT bisa dituntut dengan Pasal 44 UU KDRT tentang ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT ini memuat aturan terkait hukuman atau sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik. Berikut ini isi pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Isi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Isi Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Isi Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Isi Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Bentuk Larangan Termasuk Tindak KDRTSelain tentang isi Pasal 44 UU KDRT tentang sanksi pidana KDRT fisik, perlu diketahui pula apa saja bentuk larangan termasuk KDRT yang diatur dalam UU KDRT. Dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan berikut ini.

Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Kekerasan seksual: pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Penelantaran rumah tangga: perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.

Demikian penjelasan tentang isi Pasal 44 UU KDRT serta informasi terkait tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar