Sempat menjadi perbincangan hangat disejumlah kalangan terkait pemberitaan Indikasi dugaan pelanggaran kampanye salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Natuna Anambas dari Partai Politik (Parpol) Partai Amanat Nasional (PAN) kini mulai terjawab.
Salah satu Caleg DPRD Provinsi Kepri Dapil 7 (Natuna-Anambas), Daeng Amhar sempat diberitakan melanggar aturan Kampanye atau lebih tepatnya melakukan praktek kampanye Money Politic di salah satu Hotel di Natuna.
Hal ini terjadi setelah adanya laporan dari pihak Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait acara yang diselenggarakan oleh pihak pemenangan Daeng Amhar pada beberapa waktu lalu.Namun setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Natuna selama 7 hari masa kerja, indikasi pelanggaran ini mulai terbantahkan.
Hal ini juga mencuat setelah pelanggaran tersebut diakui terjadi akibat miskomunikasi dari pihak Liaison Officer (LO) partai PAN.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Natuna, Sudarsono kepada sejumlah awak media di Kantor Bawaslu, Jalan Datok Kaya Wan Moh. Banteng, Ranai pada Kamis (21/12/2023).
Sudarsono menjelaskan, setelah mendapatkan laporan adanya pelanggaran kampanye salah satu calon legislatif di Natuna, pada tanggal 14 Desember 2023 lalu Bawaslu membentuk tim penelusuran guna mengumpulkan keterangan dan bukti terkait indikasi pelanggaran ini.
"Dalam penelusuran ini kita meminta secara langsung keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Setelah itu kita menyusun analisa dari hasil bahan keterangan ini guna mengetahui hasil lanjut dari penelusuran," paparnya.
Lanjut Sudarsono, dengan merujuk pada hasil analisa tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut bukanlah merupakan kegiatan kampanye pemilu yang dihadiri oleh peserta kampanye pemilu, melainkan rapat tim pemenangan yang bersifat internal yang dihadiri oleh para relawan yang telah direkrut pada November 2023.
"Hal ini juga diperkuat dengan fakta berupa Koordinator dan Tim Konsultan Politik tidak terdaftar sebagai tim/pelaksana kampanye partai PAN Provinsi Kepri dan tim pelaksana kegiatan tersebut adalah tim konsultan politik selaku pihak ketiga yang telah melakukan kontrak dengan Daeng Amhar," jelas Sudarsono.
Lebih lanjut, Sudarsono juga memaparkan, berdasarkan fakta yang didapat, terdapat kesalahan informasi (Miskomunikasi) antara admin DPW Partai PAN Provinsi Kepri dan LO partai PAN di Kabupaten Natuna yang pada awalnya diminta membuat Surat Rapat Tim Pemenangan namun yang keluar adalah STTPK Polda Provinsi Kepri.
Selain itu, berdasarkan bukti ditemukan bahwa pemberian uang sebesar Rp 150.000,00 kepada para peserta kegiatan yang merupakan para relawan untuk melakukan tugas penyebaran bahan kampanye yang masing-masing relawan ditugaskan untuk menyebarkan alat kampanye berupa baliho ukuran 1,5 m X 1 m sebanyak saru buah, kalender sebanyak 60 buah, surat tugas relawan sebanyak 1 buah dan lembar kontrol relawan sebanyak 60 buah.
Sudarsono melanjutkan, berdasarkan ketentuan pasal 523 ayat (1) Undang-undang Pemilu, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf J maka akan dikenakan sanksi kurungan dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.000,00.
"Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh Bawaslu Natuna maka ditetapkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-undang Pemilu di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna tidak dilanjutkan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu karena tidak memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu," tutupnya. (eko)
Tulis Komentar