Porospro.com - Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Koramil 06/Merbau, Serda C.J. Silalahi, melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di Desa Lukit, Kecamatan Merbau. Kegiatan ini rutin dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
“Kami melakukan patroli sambil menyampaikan langsung ke warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ini bukan hanya merugikan lingkungan, tapi juga melanggar hukum,” ujar Serda Silalahi saat ditemui di sela kegiatan.
Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan memberikan contoh nyata bahwa menjaga hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama.
“Saya ingin masyarakat peduli. Jangan sampai aktivitas membuka lahan dengan cara dibakar menjadi kebiasaan,” tegasnya.
Serda Silalahi menjelaskan bahwa membakar hutan atau lahan sangat tidak dianjurkan, apalagi dilakukan hanya untuk mempercepat pembukaan lahan pertanian.
“Itu bisa memicu kebakaran besar dan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan pernapasan,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindakan membakar hutan atau lahan merupakan pelanggaran hukum.
“Undang-undang kita sudah jelas, pelaku bisa dikenakan pidana dan denda hingga miliaran rupiah,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan patroli dan sosialisasi ini dapat menggugah kesadaran masyarakat agar tidak lagi menggunakan cara-cara lama yang membahayakan banyak pihak.
“Kami terus sampaikan bahwa ada banyak cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam membuka lahan,” ujarnya.
Serda Silalahi juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika melihat potensi kebakaran atau ada yang mencoba membakar lahan.
“Jangan takut, laporkan ke perangkat desa atau langsung ke kami agar bisa segera ditangani,” katanya.
Tulis Komentar