Porospro.com - Forum Aksi Tenaga Kerja Lokal (FAPTekal) Dumai secara resmi mengeluarkan pernyataan terkait kasus yang menimpa Andi Setiawan, yang tengah menghadapi tuduhan korupsi dan pungli dalam pengadaan pos pengamanan tahun 2021 di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai.
Dalam pernyataan tersebut, FAPTekal menyebut adanya indikasi kuat bahwa laporan terhadap Andi merupakan hasil rekayasa internal oleh sejumlah oknum.
Ketua Umum FAPTekal Dumai, Ismunandar atau yang akrab disapa Ngah Nandar, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penegakan hukum yang adil dan transparan, namun menilai bahwa proses pelaporan terhadap Andi Setiawan sejak akhir 2023 di Kejaksaan Negeri Dumai lalu tidak dilandasi dengan prosedur yang objektif.
"Kami menilai laporan tersebut dipenuhi oleh unsur tekanan struktural, manipulasi informasi, dan kepentingan sepihak. Kami tidak melihat adanya proses audit independen maupun mekanisme klarifikasi internal yang seharusnya mendahului pelaporan ke penegak hukum," ujar Ismunandar dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, FAPTekal menyesalkan dugaan keterlibatan beberapa pejabat di lingkungan PT KPI RU II Dumai dalam membentuk narasi yang menyudutkan Andi.
Nama-nama seperti Didik Bahagia, Oky Wibisono, Rizka Kurniawan, Dedi Sugiri, turut disebut dalam pernyataan tersebut sebagai pihak-pihak yang diduga mengetahui bahkan terlibat dalam pengambilan keputusan dan penyusunan laporan terhadap Andi.
Didik Bahagia saat ini menjabat sebagai Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional, yang memiliki tanggung jawab strategis terhadap pengawasan operasional seluruh kilang di bawah KPI, yang mana diketahui didik pernah menjabat sebagai General Manager Refinery Unit II Dumai sejak April 2020 - Agustus 2021dan VP Process & Facility PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2021 - Maret 2022.
Oky Wibisono menjabat sebagai Manager Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) RU II Dumai, yang mengelola aspek keselamatan dan keamanan operasional kilang.
Sementara itu, Rizka Kurniawan dan Dedi Sugiri disebut sebagai bagian dari unsur pengambil kebijakan di unit kerja terkait pengadaan pengamanan.
Menurut Ismunandar, tindakan yang menimpa Andi Setiawan telah berdampak serius, baik secara psikologis maupun sosial, serta menjadi preseden buruk dalam iklim hubungan industrial di lingkungan BUMN. Ia menegaskan bahwa FAPTekal tidak akan tinggal diam atas dugaan kriminalisasi terhadap tenaga kerja lokal.
"Ini bukan hanya soal satu orang. Ini tentang martabat dan keadilan bagi pekerja lokal. Jika fitnah semacam ini dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya," tegas Ismunandar.
FAPTekal juga mendesak PT KPI, baik di tingkat unit RU II Dumai maupun pusat, untuk membuka secara transparan semua regulasi dan dokumen yang menjadi dasar pelaporan terhadap Andi Setiawan. Menurut mereka, perusahaan harus bertanggung jawab atas proses yang telah menimbulkan kegaduhan di internal dan masyarakat.
Selain itu, mereka meminta Kejaksaan Negeri Dumai menjalankan tugasnya secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Kami percaya bahwa Kejari Dumai akan bersikap netral, namun jika ada tekanan dari pihak luar, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan," imbuhnya.
Dalam penutup pernyataan tersebut, FAPTekal menyatakan siap menyerahkan bukti tambahan dan keterangan lanjutan untuk memperjelas duduk perkara. Mereka juga membuka pintu bagi publik dan organisasi sipil untuk ikut serta dalam mengawal kasus ini demi menjaga integritas dunia kerja.
"Perjuangan ini adalah bentuk tanggung jawab sosial kami sebagai bagian dari komunitas pekerja. Kami tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan," kata Ismunandar.
FAPTekal juga menyiapkan langkah selanjutnya, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan lembaga antikorupsi nasional, apabila kasus ini tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
Tulis Komentar