Porospro.com - Gelombang desakan atas insiden kecelakaan kerja maut yang merenggut nyawa seorang pekerja LS di area PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai pada 18 Agustus 2025, kini memasuki babak baru. Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) resmi melayangkan laporan ke Polres Dumai, Senin (25/08/2025), dengan menyeret enam nama pejabat penting sebagai terlapor.
Informasi yang beredar menyebutkan, korban diduga sempat jatuh dari ketinggian sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di sebuah kolam limbah panas milik perusahaan. Ironisnya, kolam limbah berisiko tinggi itu diduga tidak memiliki pagar atau pembatas sama sekali, sehingga korban tidak memiliki pijakan aman, apalagi titik jangkar untuk mengaitkan Full Body Harness. Fakta inilah yang kemudian menjadi dasar kuat Fap Tekal dalam melayangkan pengaduan resmi ke Polres Dumai, demi memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Dumai.
Ketua Umum Fap Tekal, Ismunandar, menegaskan pihaknya telah melaporkan enam orang pejabat kunci yang diduga memiliki peran besar dalam peristiwa tragis tersebut. Mereka terdiri dari empat petinggi PT KPI RU II Dumai serta dua pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Enam nama yang masuk daftar terlapor yakni: IK (GM PT KPI RU II), SO (Manager HSSE PT KPI RU II), FD (Section Head Security PT KPI RU II), KW (Manager HC PT KPI RU II), BR (Kadisnakertrans Provinsi Riau), dan BS (Kabid Wasnaker Provinsi Riau).
Menurut Ismunandar, laporan ini bukan langkah main-main. Fap Tekal menilai para terlapor diduga lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di area PT KPI RU II Dumai. Kelalaian fatal itulah yang disinyalir berujung pada hilangnya nyawa seorang pekerja LS.
"Alhamdulillah, hari ini 25 Agustus 2025, kami resmi melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi di PT KPI RU II Dumai pada 18 Agustus lalu ke Polres Dumai. Ada enam oknum jabatan yang kami laporkan, empat dari unsur pimpinan PT KPI dan dua dari pejabat Disnakertrans Riau. Para terlapor punya peran masing-masing sesuai kedudukan mereka dalam undang-undang ketenagakerjaan,” tegas Ismunandar.
Lebih jauh, Fap Tekal mengaku telah mengantongi bukti-bukti penting yang memperkuat laporan ini. Bahkan, Ismunandar memberikan peringatan keras kepada Disnakertrans Riau agar tidak mencoba menutup-nutupi kasus tersebut.
"Kami sudah pegang bukti. Jangan ada yang coba-coba bermain mata. Kalau Disnakertrans tidak transparan dalam pemeriksaan, berarti mereka ikut terlibat dalam menghilangkan nyawa pekerja,” sambungnya.
Langkah berani Fap Tekal ini kian menambah sorotan publik terhadap PT KPI RU II Dumai. Banyak pihak menilai, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bila aparat penegak hukum tidak serius mengusut dugaan kelalaian yang menelan korban jiwa dari kalangan pekerja lokal.
Kini, bola panas berada di tangan Polres Dumai. Publik menanti: apakah laporan Fap Tekal ini benar-benar akan menyingkap tabir gelap di balik tragedi maut di jantung kilang raksasa Riau, atau justru berakhir sekadar formalitas di atas kertas.***
Tulis Komentar