Porospro.com - Babinsa Koramil 06/Merbau, Kodim 0303/Bengkalis, semakin gencar melaksanakan kegiatan patroli rutin untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan ini menjadi prioritas utama, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut kering dan rawan terbakar.
Patroli kali ini difokuskan di Desa Batang Meranti, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dikenal memiliki titik-titik rawan karhutla.
Pratu Hutagalung, salah satu Babinsa yang bertugas, memimpin langsung patroli tersebut. Ia bersama timnya menyusuri lahan-lahan gambut kering yang menjadi target utama. Kawasan ini dipilih karena kondisi lahannya yang mudah terbakar, terutama saat musim kemarau panjang.
Cuaca panas dan lahan gambut yang kering dapat memicu api dengan cepat, sehingga memerlukan pengawasan ketat dan rutin.
Dalam setiap kesempatan patroli, Pratu Hutagalung tidak hanya sekadar memeriksa kondisi lahan, tetapi juga berinteraksi dengan masyarakat setempat.
Ia memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya karhutla serta pentingnya peran aktif warga dalam menjaga lingkungan. Warga diajak untuk menjadi bagian dari solusi, bukan sebaliknya.
"Dalam setiap pelaksanaan patroli Karhutla bersama masyarakat, Babinsa selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama ikut peduli dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Batang Meranti khususnya di titik-titik tertentu yang rawan dengan kebakaran," kata Pratu Hutagalung.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Babinsa. Peran serta masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam upaya pencegahan karhutla. Dengan adanya partisipasi aktif dari warga, pengawasan terhadap lahan-lahan rawan menjadi lebih efektif dan menyeluruh.
"Patroli Karhutla dilakukan secara terus menerus bersama warga," lanjutnya. Sinergi antara TNI dan masyarakat ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan adalah milik bersama.
Pratu Hutagalung juga menekankan bahwa melakukan pembakaran hutan adalah tindakan yang merugikan dan bertentangan dengan hukum. Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius. Himbauan ini disampaikan dengan tegas agar masyarakat paham akan risiko yang dihadapi.
"Himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar. Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan," tegas Pratu Hutagalung.
Tulis Komentar