Fap Tekal Akan Terus Gelar Aksi Jika Polres Dumai Lamban Tangani Kasus PT RRP

Fap Tekal Akan Terus Gelar Aksi Jika Polres Dumai Lamban Tangani Kasus PT RRP

Porospro.com - Setelah dua kali menggelar aksi penyampaian pendapat umum (Demo) di depan Mapolres Dumai, perjuangan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) mulai membuahkan hasil. Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret nama PT Russindo Rekayasa Pranata (RRP), subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai.

Meski demikian, Ketua Umum Fap Tekal, Ismunandar, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menekan aparat kepolisian. Ia mendesak Kapolres Dumai segera menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap pimpinan konsorsium PT RRP/PT Bina Rekayasa Anugrah beserta oknum pejabat Wasnaker Provinsi Riau yang diduga terlibat.

“Kami meminta Polres Dumai secepatnya menetapkan tersangka, karena kasus ini jelas merugikan buruh dan telah ada keputusan dari Wasnaker Provinsi Riau terkait hak lembur yang tidak dibayarkan,” tegas Ismunandar. Rabu, (24/09/2025).

Tuntutan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2024/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 14 Oktober 2024 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/56/TV/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 21 April 2025.

Isi SP2HP Polres Dumai

Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterima Fap Tekal, Polres Dumai menyampaikan poin-poin perkembangan penyidikan:

1. Rujukan:

a. Pasal 109 ayat (2) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) tentang hukum acara pidana;

b. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI;

c. Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2024/SPKT/Res Dumai/Polda Riau tanggal 14 Oktober 2024;

d. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/56 A/II/RES 1.24./2025/Reskrim tanggal 29 Agustus 2025.

 

2. Upaya Penyidikan yang Telah Dilakukan:

a. Telah melakukan penyidikan terhadap perkara;

b. Telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan;

c. Telah menyita barang bukti;

d. Telah melakukan pemeriksaan saksi:

- Ismunandar (Pelapor)

- Ragawantar (Pimpinan Konsorsium PT RRP–PT BRA)

- Afnan Achmadia (Legal Staf/HRD PT RRP)

- Teguh Pamudji (Karyawan PT PHR)

- 18 (delapan belas) orang buruh

 

Rencana Tindak Lanjut (RTL):

a. Melakukan pemeriksaan saksi:

1. Pihak admin konsorsium (Alfatur Rahma)

2. Pihak Wasnaker

3. Project Manager Konsorsium tahun 2023

4. Sita barang bukti.

 

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya kekurangan upah lembur buruh yang telah diputuskan oleh Wasnaker Provinsi Riau. Dugaan pelanggaran ini berpotensi menjerat pasal 187 jo Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), bahkan masuk ke ranah penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada 23 November 2023 di kawasan Jl. Raya Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Penegasan Fap Tekal

Di akhir pernyataannya, Ismunandar melontarkan nada keras kepada aparat penegak hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika Polres Dumai tidak berani menetapkan tersangka, maka jelas ada dugaan pembiaran. Kami akan terus turun ke jalan, bahkan siap menempuh langkah hukum yang lebih tinggi, demi menegakkan keadilan bagi buruh yang telah dizalimi.” pungkas Ismunandar.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar