DPRD Dumai Terima Surat Permohonan RDP Terkait Pengadaan Lahan Buffer Zone PT KPI RU II

DPRD Dumai Terima Surat Permohonan RDP Terkait Pengadaan Lahan Buffer Zone PT KPI RU II

Porospro.com - Perwakilan masyarakat Kelurahan Tanjung Palas dan Jaya Mukti mendatangi Sekretariat DPRD Kota Dumai untuk menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan buffer zone PT KPI RU II Dumai, Selasa, 9 Desember 2025. 

Penyerahan surat tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Dumai, Hadiyono, di ruang kerjanya.

Perwakilan masyarakat yang hadir di antaranya Ganda Jaya Siregar, Amir, dan Hariawan. Mereka secara resmi menyerahkan permohonan fasilitasi RDP kepada DPRD Kota Dumai agar aspirasi dan pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara terbuka dan difasilitasi bersama pihak-pihak terkait.

Sekwan DPRD Kota Dumai, Hadiyono, menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya terbuka terhadap aspirasi masyarakat. 

“Kami menerima surat permohonan RDP dari perwakilan masyarakat Tanjung Palas - Jaya Mukti dan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” ujarnya.

Permohonan RDP tersebut berkaitan dengan rencana pengadaan tanah buffer zone PT Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai di Kelurahan Jaya Mukti dan Tanjung Palas.

 

Dalam surat tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah dasar dan pertimbangan yang perlu mendapatkan kejelasan dari pihak terkait.

Hadiyono menjelaskan bahwa dalam surat permohonan tersebut masyarakat menyoroti molornya jadwal penerbitan Surat Keputusan Penetapan Lokasi atau Penlok sebagaimana yang pernah disampaikan pada kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik sebelumnya. 

Selain itu, masyarakat juga meminta penjelasan terkait surat dari SKK Migas mengenai keberadaan lahan BMN tanah Hulu Migas Dumai seluas kurang lebih 0,5 hektare yang masuk dalam rencana penggunaan lahan oleh PT KPI RU II Dumai.

“RDP menjadi ruang yang sah untuk meminta penjelasan langsung dari pihak PT KPI RU II Dumai maupun instansi terkait agar informasi yang diterima masyarakat jelas dan utuh,” ungkap Hadiyono.

Dalam permohonan tersebut juga disampaikan keinginan masyarakat untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai proses pengadaan tanah, mulai dari tujuan pengadaan, prosedur penilaian, hingga besaran ganti kerugian yang akan diterima pihak yang berhak.

Hadiyono menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan koordinasi internal. 

“Setelah semua kelengkapan administrasi dipenuhi, kami akan mengusulkan jadwal RDP kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki fungsi untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak terkait. 

“Fungsi DPRD salah satunya adalah menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, termasuk dalam persoalan buffer zone ini,” ucap Hadiyono.

Terkait perbandingan dengan daerah lain, masyarakat juga mempertanyakan mengapa penerbitan SK Penetapan Lokasi buffer zone di PT KPI RU IV Cilacap dapat terbit lebih dahulu dibandingkan Dumai. Menurut Hadiyono, hal ini akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RDP.

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut memang harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Ditempat yang lain, Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi yang dikonfirmasi via sambungan telepon menilai langkah masyarakat menyampaikan permohonan secara resmi sudah tepat. 

“Kami mengapresiasi masyarakat yang menempuh jalur formal dengan menyampaikan aspirasi melalui surat dan meminta difasilitasi RDP,” ujarnya.

Dengan diserahkannya permohonan ini, masyarakat berharap DPRD Kota Dumai dapat segera memfasilitasi pertemuan bersama pemerintah daerah, DPRD, pihak yang berhak, serta PT KPI RU II Dumai untuk membahas kelanjutan proyek buffer zone secara terbuka dan transparan.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar