Soal Tower di TWA, Kadis Pertanahan Dumai Akan Surati BBKSDA Riau

Soal Tower di TWA, Kadis Pertanahan Dumai Akan Surati BBKSDA Riau

Porospro.com - Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan tower bersama di kawasan Konservasi Taman Wisata Alam. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya pada 10 Desember 2025.

Muhammad Mufarizal menegaskan bahwa pendirian tower di kawasan konservasi jelas tidak dibenarkan. 

“Kami pastikan tidak pernah memberikan izin pembangunan tower bersama di lahan Konservasi Taman Wisata Alam, karena kawasan tersebut memiliki fungsi perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai telah melayangkan Surat Peringatan Pertama kepada pihak provider menara telekomunikasi. 

“SP 1 sudah kami kirimkan melalui surat elektronik atau e-mail kepada pihak provider,” kata Muhammad Mufarizal.

Ia menjelaskan, pengiriman surat peringatan melalui e-mail dilakukan karena pihak provider dinilai sulit dihubungi. 

“Upaya komunikasi langsung cukup terkendala, bahkan keberadaan perusahaan yang bersangkutan juga tidak jelas,” ungkapnya.

Selain melayangkan surat peringatan, pihak dinas juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Muhammad Mufarizal menyebut langkah ini penting untuk memastikan lokasi dan posisi pendirian tower yang diduga ilegal tersebut. 

“Kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan bahwa tower itu memang berada di kawasan yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hasil pengecekan lapangan memperkuat indikasi adanya pelanggaran pemanfaatan ruang. 

“Dari hasil pemantauan, lokasi tower berada di area yang statusnya konservasi dan tidak diperuntukkan bagi pembangunan menara telekomunikasi,” jelas Muhammad Mufarizal.

Untuk langkah selanjutnya, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai akan berkoordinasi dengan instansi terkait. 

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan mereka,” katanya.

Muhammad Mufarizal berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan tegas dan sesuai aturan. 

“Kami ingin penataan ruang di Kota Dumai tetap tertib dan sesuai regulasi, terutama di kawasan konservasi yang harus dijaga keberlanjutannya,” pungkasnya.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar