Disinyalir Ada Dusta Antara PT. KPI dan DPRD Dumai Terhadap RDP Yang Dijanjikan Kepada Masyarakat Yang Berhak Buffer Zone

Disinyalir Ada Dusta Antara PT. KPI dan DPRD Dumai Terhadap RDP Yang Dijanjikan Kepada Masyarakat Yang Berhak Buffer Zone

Porospro.com - Salah seorang tokoh masyarakat yang juga selaku perwakilan dari pihak yang berhak atas lahan buffer zone di Kelurahan Tanjung Palas dan Jayamukti Umar, menyampaikan kekecewaannya terhadap PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Dumai serta DPRD Kota Dumai karena hingga kini belum merealisasikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dimohonkan secara resmi melalui surat tertanggal 24 November dan 9 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa permohonan audiensi tersebut diajukan untuk membahas proyek buffer zone PT KPI RU II Dumai yang melibatkan lahan masyarakat di RT 005, RT 009, RT 010, dan RT 011 Kelurahan Tanjung Palas, serta RT 22,RT 23 Di kelurahan jaya mukti, namun belum mendapatkan kepastian waktu pelaksanaan.

“Surat sudah kami sampaikan secara resmi, lengkap dengan dasar dan tujuan, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan kapan RDP itu dilaksanakan,” ujar Umar saat diwawancarai, (28/12).

Umar menyebut, dalam surat tersebut pihaknya meminta penjelasan terkait belum terbitnya Surat Keputusan Penetapan Lokasi atau Penlok, meskipun sebelumnya telah disampaikan bahwa proses tersebut sedang berjalan.

“Kami ingin tahu secara jelas, kapan sebenarnya SK Penetapan Lokasi itu diterbitkan, karena sampai sekarang tidak ada kepastian,” katanya.

Ia juga menyinggung Surat SKK Migas Nomor SRT-0322/SKKIH3000/2025/S12 tanggal 15 September 2025, yang menyebut adanya kurang lebih 0,5 hektare area Barang Milik Negara tanah hulu migas Dumai yang masuk dalam rencana penggunaan lahan PT KPI RU II Dumai.

“Ini juga perlu dijelaskan secara terbuka, apakah lahan sekitar 0,5 hektare itu menjadi alasan belum terbitnya penetapan lokasi,” ujar Umar.

Menurutnya, masyarakat sebagai pihak yang berhak memiliki hak penuh untuk memperoleh informasi yang jelas dan lengkap mengenai proses pengadaan tanah, termasuk tujuan pengadaan, prosedur penilaian, serta besaran ganti kerugian.

“Kami hanya menuntut hak kami untuk mendapatkan informasi yang terang, jujur, dan tidak ditutup-tutupi,” ucapnya.

Umar mengungkapkan bahwa dalam berbagai komunikasi sebelumnya, pihak perusahaan maupun anggota DPRD sempat menyampaikan janji bahwa RDP akan segera dilaksanakan untuk mempertemukan pihak yang berhak dengan PT KPI Dumai.

“Janji itu disampaikan langsung, tapi sampai sekarang tidak pernah direalisasikan. Ini yang membuat saya sangat kecewa,” katanya.

Ia bahkan menyatakan secara terbuka bahwa janji-janji tersebut dinilainya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Terus terang saya merasa dibohongi, karena yang dijanjikan tidak pernah diwujudkan,” ujar Umar.

Dalam surat permohonan yang disampaikan, Umar juga meminta agar DPRD Kota Dumai bersedia memfasilitasi dan menjadi mediator antara pihak yang berhak dengan PT KPI RU II Dumai agar persoalan buffer zone ini bisa segera menemukan titik terang.

“Kami meminta DPRD menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat untuk memediasi dan memastikan persoalan ini dibahas secara resmi,” katanya.

Umar menambahkan bahwa pihaknya juga meminta penjelasan terkait dokumen Berita Acara Hasil Pendataan pada tahap persiapan yang disebut-sebut telah disusun oleh Tim Pemerintah Provinsi Riau.

“Kami ingin tahu apakah dokumen pendataan itu benar-benar sudah diserahkan kepada Gubernur Riau atau belum,” ujarnya.

Ia menilai kejelasan dokumen tersebut sangat penting karena menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan penetapan lokasi proyek buffer zone.

“Kalau dokumennya saja belum jelas, bagaimana masyarakat bisa yakin proses ini berjalan sesuai aturan,” kata Umar.

Lebih lanjut, Umar menyampaikan bahwa keterlambatan dan ketidakjelasan ini membuat masyarakat berada dalam posisi tidak pasti, sementara rencana proyek terus bergulir.

“Kami ini berada di tengah ketidakpastian, padahal tanah dan kehidupan kami yang terdampak langsung,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan, namun meminta agar seluruh tahapan dijalankan secara transparan dan sesuai aturan hukum.

“Kami tidak menghambat pembangunan, kami hanya ingin prosesnya benar dan hak masyarakat dihormati,” ujarnya.

Umar menambahkan bahwa upaya permohonan audiensi ini merupakan langkah damai agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Kami memilih jalur dialog, makanya kami minta RDP agar semua bisa dibicarakan secara terbuka,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Umar kembali menegaskan kekecewaannya terhadap PT KPI Dumai dan DPRD Kota Dumai yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Saya berharap janji tidak hanya menjadi ucapan, tetapi benar-benar diwujudkan dengan menggelar RDP secepatnya,” tutup Umar.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar