Porospro.com - Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika selain meningkatkan infrastruktur digital, juga melakukan program pengembangan sumber daya manusia talenta digital.
Kemkominfo melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.
Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Internet saat ini sudah semakin masif dan pentingnya peningkatan kemampuan dan pemahaman masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet yang benar melalui implementasi program literasi digital di daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.
4 pilar digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Kecakapan Digital, Keamanan Digital, Etika Digital dan Budaya Digital dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.
Pada, Senin 2 Agustus 2021 pukul 13.30 WIB, acara Webinar digelar di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
FRANS PADAK DEMON (Konsultan Media Internasional), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Frans memaparkan tema “TIPS DAN TRICK MENJAGA KEAMANAN PRIVASI SECARA DIGITAL”.
Dalam pemaparannya, Frans menjelaskan membahas privasi merupakan hak individu untuk menentukan apakah data pribadinya akan dikomunikasikan atau tidak pada pihak lain.
Jenis-jenis data pribadi yang dilindungi meliputi data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik. Data pribadi bersifat umum seperti, nama lengkap, agama, kewarganegaraan, jenis kelamin, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Data pribadi bersifat spesifik seperti, data dan informasi kesehatan, data genetik, data biometrik, catatan kejahatan, data keuangan pribadi, data anak, dan data lain yang sesuai peraturan perUndang-Undangan.
Hal yang perlu dilakukan untuk menjaga data pribadi di media sosial dengan cara, tidak mengunggah data diri di media sosial, cek email untuk melihat keamanan email melalui monitor.firefox.com, buat password yang kuat dan unik, cek kembali izin aplikasi, cek pengaturan privasi dan keamanan di google, cek pengaturan privasi di facebook, atur privasi di whatsapp, aktifkan verifikasi dua langkah di whatsapp, serta autentikasi dua faktor pada facebook dan instagram.
Dengan menjaga keamanan data diri di internet, akan mempersempit terjadinya tindak kejahatan di dunia digital.
Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL, oleh ILHAM RAMDANA (Lecturer, Enterpreneur, dan Announcer), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Ilham mengangkat tema “INFORMASI DIGITAL, IDENTITAS DIGITAL, DAN JEJAK DIGITAL DALAM MEDIA SOSIAL”.
Ilham menjelaskan informasi, identitas, dan jejak digital saat ini sudah mudah ditemukan pada media sosial serta unggahan seseorang.
Media sosial paling populer dalam setahun ini ialah youtube, whatsapp, dan instagram. Sifat pesan di media sosial diantaranya, massal, mudah diabadikan, dan selamanya. Tips bermain media sosial dengan baik pada informasi, posting konten informatif serta bermanfaat, utamakan fakta, hindari hoax, SARA, dan pornografi.
Pada identitas, ciptakan personal branding atau citra diri yang baik dan tunjukan potensi diri. Serta, pada jejak digital, tinggalkan jejak digital yang positif berupa unggahan dan komentar yang baik.
Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh AZWIR IRVANNANDA (Ketua Umum Asosiasi Teknologi Informasi dan Open Source). Azwir memberikan materi dengan tema “UU ITE DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI”.
Azwir membahas membahas fungsi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik (UU ITE), merupakan bentuk formal dari sebuah sistem dengan tujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Isi UU ITE pada pasal 27 ayat (3) yaitu, setiap ornag tanpa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pentingnya perlindungan data pribadi antara lain, agar terhindar dari intimidasi online atau gender, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik, serta hak kenali atas data pribadi. Jenis-jenis data pribadi yang dilindungi mencakup, data pribadi yang bersifat umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Serta, data pribadi yang bersifat spesifik seperti, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL, oleh ABDUL ROHMAN WALI (Dosen dan Asesor). Abdul mengangkat tema “DIGITAL CONTENT: DO’S AND DON’TS”.
Abdul menjelaskan membahas konten digital merupakan konten dalam beragam format baik teks atau tulisan, gambar, video, audio atau dikombinasinya yang diubah dalam bentuk digital, sehingga konten yang diciptakan tersebut dapat dibaca dan mudah dibagi melalui platform media digital seperti, laptop, tablet, dan gawai.
Pekerjaan yang termasuk dalam konten digital ialah, penulis konten atau content writer, desain grafis, editor video, copywriter, dan chief content officer.
Jenis-jenis konten digital meliputi, konten informative, konten edukatif, konten pemasaran, konten interaksi, dan konten cerita atau review. Distribusi konten di media sosial dapat dilakukan melalui website, youtube, media sosial, blogger, dan influencer.
Hal penting yang harus dilakukan dalam konten digital antara lain, konten yang harus orisinil, informatif, dikemas dengan menarik dan memiliki ciri khas, berpikir panjang ketika mengunggah, konten ringkas dan jelas, bagikan konten yang berkualitas, pahami target konten, konten unik dan berinovasi, serta rekam jejak digital yang positif. Hal yang tidak boleh dilakukan dalam konten digital ialah, diskriminasi, hoax atau penipuan, dan ujaran kebencian.
Etika pada konten digital meliputi, sopan santun, menghindari perbuatan yang dilarang, serta pahami UU ITE dan KUHP.
Webinar diakhiri, oleh RIFQY ALFIYAHSARI (Duta Wisata Bandung dan Influencer dengan Followers 13,2 Ribu).
Rifqy menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa menjaga keamanan data diri di internet, akan mempersempit terjadinya tindak kejahatan di dunia digital. Pada identitas, ciptakan personal branding atau citra diri yang baik dan tunjukan potensi diri.
Serta, pada jejak digital, tinggalkan jejak digital yang positif berupa unggahan dan komentar yang baik.
Pentingnya perlindungan data pribadi antara lain, agar terhindar dari intimidasi online atau gender, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik, serta hak kenali atas data pribadi.
Hal penting yang harus dilakukan dalam konten digital antara lain, konten yang harus orisinil, informatif, dikemas dengan menarik dan memiliki ciri khas, berpikir panjang ketika mengunggah, konten ringkas dan jelas, bagikan konten yang berkualitas, pahami target konten, konten unik dan berinovasi, serta rekam jejak digital yang positif. (rilis)
Tulis Komentar