Porospro.com - Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Melayu Bersatu (DPW LMB) Provinsi Kepulauan Riau, Surati Pemerintah meminta untuk mencabut persyaratan tes antigen untuk perjalanan laut antarpulau di Pelabuhan-pelabuhan Domestik yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, termasuk di Pelabuhan Domestik Tangjung Balai Karimun.
Panglima DPW LMB Provinsi Kepri Datok Azman Zainal SH mengatakan, permintaan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti jumlah kasus aktif COVID-19 yang sudah drastis turun, dan perjalanan antarpulau dengan menggunakan kapal merupakan kebutuhan warga.
Dikatakannya, biaya tes antigen yang mencapai Rp 85.000 hingga Rp 110.000 perorang dari Tanjung Balai Karimun menuju Batam dan Tanjung Pinang begitu juga sebaliknya, memberatkan warga.
Tidak sedikit masyarakat yang menjerit tentang kebijakan-kebijakan pemerintah di masa pandemi Covid-19. Bahkan, masyarakat harus dibebankan dengan tarif biaya tertentu agar dapat beraktivitas ke luar pulau
“Masyarakat sangat diberatkan akan hal ini. Mereka harus mengeluarkan biaya lebih untuk sekali perjalanan. Sementara kita ketahui Vaksinasi sudah melebihi angka 70%,”. terangnya. Kamis (30/9/2021)
Masih kata Datok Azman, Pada prinsipnya kami sangat mendukung program pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Namun pemerintah daerah juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini.
Untuk itu, surat Tembusan disampaikan kepada Bapak Bupati Kabupaten Karimun di Karimun, Bapak Walikota Batam di Batam, Walikota Tanjung Pinang di Tanjung Pinang, Bupati Kabupaten Lingga di Lingga dan Pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi Kepri di Tanjung Pinang.
"Karena saat ini masyarakat untuk makan saja sulit jangan ditambah lagi dengan aturan yang tidak berdasar dan tidak berlandaskan hukum,". Tuturnya. (Zul)
Tulis Komentar