Porospro.com - Iwan Sarjono Siahaan tak habis pikir dengan kinerja dari Polsek Pangkalan Kuras khususnya di Unit Reskrim.
Bukan menanggapi laporannya sebagai korban, justru ia dijerat sebagai tersangka dengan motif perampasan motor.
Hal ini berawal dari Iwan Sarjono Siahaan memergoki adanya percobaan pencurian sawit di kebun milik orang tuanya, karena panik, pelaku pun meninggalkan tiga unit sepeda motor roda dua serta egrek dan alat Dodos di kebun tersebut.
Berbekalkan alat bukti yang ditinggalkan pelaku, Iwan pun melaporkan kejadian percobaan pencurian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras, dengan membawa sepeda motor yang ditinggalkan pelaku (12 Juni 2022).
Sesampai di Polsek, Laporan yang ia laporkan ternyata tidak diterima oleh salah satu oknum Kanit Reskrim yang diketahui dari Iwan berinisial RP.
RP memerintahkan Iwan untuk pulang dan meletakkan kembali Sepeda motor tersebut ke Barak dengan alasan akan dijemput oleh pihak Polsek.
Dua hari berselang, ada salah satu masyarakat yang mengakui bahwa sepeda motor yang ditahan oleh Iwan adalah miliknya, dengan menunjukkan surat-surat kendaraan.
Setelah berdiskusi dengan Ninik mamak setempat, sepeda motor roda dua dengan merk karisma tersebut pun diserahkan ke masyarakat yang mengakui memiliki kendaraan itu.
Masyarakat ini beralasan bahwa, kendaraan yang ditahan adalah kendaraan kredit, yang mana diduga pelaku yang menggunakannya belum melunasi kredit ke masyarakat tersebut.
Setelah empat hari kejadian itu berlangsung, dua orang yang diduga berasal dari Polsek pangkalan kuras pun menemui Iwan, bukannya membawa alat bukti yang ada, justru Iwan diberi surat pemanggilan dari Polsek dengan tuduhan melakukan perampasan.
Hal tersebut membuat Iwan shok, pasalnya ternyata bukan laporannya yang ditindak, tapi justru laporan yang lain, menanggapi kejadian tersebut, Iwan sudah melaporkan dugaan ketidak profesionalnya Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek pangkalan kuras ke bagian propam.
"Saya sangat terkejut dengan kejadian tersebut, saya dilaporkan balik dengan alasan perampasan dan diterima oleh polsek, padahal saya tidak merampasnya, justru kendaraan ini ditinggalkan oleh terduga pelaku di kebun saya, saya pun sudah ingin menyerahkan kendaraan ini ke Polsek sebagai alat bukti, namun yang terjadi malah sebaliknya," Ujar Iwan.
Setelah dilakukan pengusutan oleh Iwan dan Kuasa Hukumnya, sepeda motor merk Megapro yang dikendarai oleh salah satu terduga pencuri juga bukan miliknya.
"Terakhir saya melaporkan kepada paman saya berinisial TS, TS mengaku sepeda motor itu justru miliknya yang telah hilang sejak 2019 dan sudah membuat pernyataan, serta surat kuasa juga sudah diberikan, dengan dilengkapi bukti surat kepemilikan paman saya tersebut," Jelas Iwan.
Dengan kejadian ini, Iwan mempertanyakan dasar hukum ia dijerat dengan kasus perampasan dan ia pun meminta keadilan dari pihak kepolisian serta meminta dilakukan pengusutan kepada RP.
"Apa dasar saya dilaporkan dengan tuduhan perampasan, saya meminta keadilan, saya berharap pihak propam kepolisian Riau segera mengusut dan memeriksa RP," Jelasnya.
Lebih anehnya lagi, Iwan ternyata ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan dan pemanggilan terlebih dahulu
Awak media pun mencoba mengkonfirmasi RP selaku Kanit Reskrim melalui pesan singkat WhatsApp, (13/8).
Ia membantah bahwa sudah ada penetapan tersangka terkait kasus yang sedang Polsek pangkalan kuras tangani, RP pun menambahkan bahwa, segala kasus yang dilaporkan ke pihaknya sedang dilakukan pendalaman.
"Tidak benar ada tersangka bang, semua kasus sedang kami proses dan sedang kami dalami, hal ini juga sudah kami sampaikan kepada pihak Iwan dan Kuasa hukumnya," Katanya.
Penulis: Didin Marican
Tulis Komentar