Dinas P2KBP3A Inhil: Dapat Lahirkan Anak Stunting, Hindari Pernikahan Umur 10-18 Tahun Pada Anak

Dinas P2KBP3A Inhil: Dapat Lahirkan Anak Stunting, Hindari Pernikahan Umur 10-18 Tahun Pada Anak

Porospro.com, - Remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10- 18 tahun. Sebanyak 18 persen penduduk dunia adalah remaja, sekitar 1,2 milyar jiwa. Rentang usia ini merupakan periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik secara fisik, psiklogis, maupun intelektual.

 

Rasa ingin tahu yang tinggi dan keinginan untuk mencoba hal-hal baru merupakan ciri khas remaja. Hal tersebut tak jarang disertai dengan pengambilan keputusan yang ceroboh atau tidak berpikir panjang, seperti menikah muda atau pernikahan dini misalnya.

 

Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengatakan pernikahan dini masih banyak ditemui.

Hal ini menyebabkan angka kematian ibu dan anak, penularan infeksi menular seksual, dan kekerasan semakin meningkat bila dibandingkan dengan perempuan yang menikah pada usia besar dari 21 tahun.

 

Selain itu menghindari pernikahan Dini juga bisa menghindari kita dari terjadinya Stunting pada anak.

 

Lanjutnya, Kehamilan maupun proses persalinan pada usia muda tentunya memiliki risiko atau komplikasi yang berbahaya dan dapat menyebabkan Stunting pada anak.

Perempuan yang melahirkan sebelum usia 15 tahun memiliki risiko kematian 5 kali lebih besar daripada perempuan yang melahirkan pada usia lebih dari 20 tahun.

 

Kematian pada ibu hamil usia 15-19 tahun lebih sering dijumpai di negara dengan pendapatan yang menengah ke bawah.

 

Bayi yang lahir dari perempuan usia kurang dari 18 memiliki risiko mortilitas dan mobbiditas 50 persen lebih besar daripada bayi yang lahir dari ibu usia lebih dari 18 tahun.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar