Pertemuan Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT. Lancang Kuning Sukses

Pertemuan Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT. Lancang Kuning Sukses

Porospro.com - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Lancang Kuning Sukses dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai menemui jalan buntu. Pertemuan bipartit tahap II yang digelar di salah satu kafe di Jalan Diponegoro, Kota Dumai, pada Kamis (30/10/2025), berakhir tanpa kesepakatan.

Ketua SPN Kota Dumai, Mhd. Alfien Dicky Khassogi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dugaan pelanggaran itu mencakup pemberian upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai, ketiadaan kepesertaan BPJS Kesehatan, pelanggaran jam kerja dan upah lembur, serta ketidakjelasan status hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

“Kami menemukan ada pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, namun tidak diberikan salinan kontrak kerja oleh perusahaan. Bahkan, ada masa di mana pekerja tersebut dipekerjakan tanpa kontrak sama sekali,” ungkap Alfien usai pertemuan.

Menurut Alfien, perusahaan juga belum mampu menunjukkan sistem penggajian yang jelas, terutama dalam membedakan komponen upah tetap dan tidak tetap, sehingga memperkuat dugaan bahwa upah yang diberikan berada di bawah standar UMK Kota Dumai.

Selain itu, SPN menyoroti ketiadaan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) yang seharusnya menjadi hak dasar pekerja. Hingga kini, belum ada data yang menunjukkan bahwa pekerja terdaftar secara resmi dalam sistem BPJS atas nama perusahaan.

“Ini persoalan mendasar. Ketiadaan BPJS Kesehatan dan kontrak kerja tertulis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegas Alfien.

SPN Kota Dumai menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai. Laporan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap PT. Lancang Kuning Sukses.

Sebagai bagian dari Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan  di Kota Dumai , SPN juga meminta agar kepesertaan BPJS perusahaan tersebut menjadi perhatian khusus otoritas terkait.

“Kami berharap Disnaker dan BPJS Kesehatan dapat segera turun tangan. Negara harus hadir melindungi pekerja dari praktik yang tidak sesuai ketentuan,” pungkas Alfien.

Kegagalan pertemuan bipartit ini menyisakan ketidakpastian bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya di perusahaan tersebut. Di tengah tingginya biaya hidup di Kota Dumai, isu pelanggaran upah dan jaminan sosial ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut martabat dan kepastian kerja bagi buruh yang menjadi tulang punggung industri.

Pihak perusahaan sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT. Lancang Kuning Sukses untuk mendapatkan klarifikasi.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar