Porospro.com - Perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang terjadi di kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai kini menjadi perhatian dan sorotan masyarakat khususnya di kalangan rekan-rekan wartawan.
Perkara yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA melibatkan salah seorang wartawan sebagai terdakwa.
Wartawan Salamuddin Purba yang juga sebagai Ketua Umum P3KD (Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah) bersama anggotanya Ali Sidik hadir langsung dalam persidangan menjadi terdakwa didampingi Ranto Sibarani SH sebagai Penasehat Hukum keduanya untuk mendengarkan Putusan Sela oleh Majelis Hakim (Selasa, 21/06/2022).
Ketua Majelis Hakim Merry Dona Tiur Pasaribu SH didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan Hamdan SH memulai persidangan sekitar pukul 10.40 WIB yang juga dihadiri Penuntut Umum Roslina SH dan Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai.
Dalam Putusan Sela, Majelis Hakim menyebutkan bahwa Salamuddin Purba sebagai Ketua Umum P3KD dan Ali Sidik sebagai anggota menerima kuasa dari Ahli Waris almarhum Sayang melalui terdakwa Auzar untuk pengurusan sebidang tanah di kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Pada saat prosesi persidangan berlangsung, Merry sempat mempertanyakan kembali kondisi kesehatan Salamuddin Purba, Ketua Umum P3KD itu pun menjelaskan bahwa sampai saat ini dirinya belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
Mendengar pernyataan dari Salamuddin Purba, Merry pun menegur Jaksa penuntut umum dan mempertanyakan kenapa sampai saat ini Terdakwa tidak diberi pelayanan kesehatan yang baik.
"Kenapa tidak dibawa ke Rumah sakit milik pemerintah, apakah jaksa penuntut umum tidak tahun kondisi terdakwa???, Kenapa Jaksa penuntut umum membiarkan terdakwa tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik," Kata Merry.
Menanggapi teguran dari ketua hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Melalui Roslina SH sempat menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap akan diberikan, namun pihaknya menunggu surat dari pengadilan negeri.
Namun Merry tetap memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan tanpa menunggu surat dari pengadilan.
"Kalau saudara terdakwa dirawat inap baru kita berikan surat, namun kalau hanya pengecekan rutin tidak perlu surat, masak itu saja saudara tidak tahu ???," Kata Ketua Hakim.
Persidangan pun direncanakan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (23/6).
Tulis Komentar