Porospro.com - Bea Cukai Kota Dumai menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan petugas bea cukai tahun 2021 sampai dengan 2022, yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), (22/7).
Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan Gudang TPP Bea Cukai yang disaksikan oleh perwakilan Forkopimda dan aparatur terkait lainnya.
Barang-barang yang ditindak ini merupakan barang yang melanggar ketentuan larangan pembatasan (Lartas) saat importasi dan melanggar undang-undang cukai serta melanggar kepabeanan UU No 17 Tahun 2006.
Hal ini disampaikan oleh PLT Kepala Bea Cukai Kota Dumai Bambang Sukoco saat membacakan laporan hasil penindakan.
Ia menambahkan, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh bea cukai Dumai mencapai Rp. 3.5 Miliar.
"Barang-barang yang akan kita musnahkan ini sudah mendapatkan keputusan hukum yang tetap, total kerugian negara yang berhasil kita selamatkan berkisar lebih kurang Rp. 3.5 Miliar," Jelasnya.
Bambang juga turut merincikan barang yang akan dimusnahkan pada kesempatan ini terdiri dari, 3.5 Juta Batang Rokok ilegal berbagai merk yang dikemas dalam 175.601 bungkus.
Berbagai macam kemasan obat-obatan, Ballpress sebanyak enam Koli, Tali sebanyak dua bale, sepatu tiga ratus Koli, tas sebanyak seratus tujuh pcs, jok mobil sebanyak dua pcs, Milo, Susu dan rempah-rempah sebanyak enam belas karton.
Adapun barang-barang di atas akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan untuk Ban bekas motor sebanyak delapan ratus lima puluh pcs, Kapal Motor dengan nama Rizky Baru dan sebuah mesin speed boat akan dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
Bambang menegaskan, hal ini merupakan bentuk kesungguhan segenap petugas bea cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
"Ini merupakan bentuk kesungguhan kami untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang serta juga turut melindungi masyarakat dari barang-barang yang ilegal," Katanya.
Ia juga menambahkan, pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan merupakan upaya dalam menegakkan hukum untuk melindungi negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang-barang tersebut.
"Sebagai wujud melindungi masyarakat terutama dalam hal kesehatan dan juga memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran maka hal ini seharusnya memang kami lakukan serta kami juga turut menjaga penegakan hukum dan untuk melindungi negara dari barang-barang ilegal," Tutur Bambang.
Tulis Komentar