Porospro.com, PELALAWAN - Jarak tempuh yang lumayan jauh dari desa Sorek, kecamatan pangkalan kuras ke ibukota Pelalawan, pangkalan kerinci bagi sepasang suami istri ini tidak menyurutkan niatnya meninggalkan ke empat anaknya demi mengurus akta kelahiran untuk kepentingan masa depan masuk sekolah buah hati mereka, dan hak dasar yang wajib dimiliki anaknya.
" Kami lepas subuh pagi-pagi sekali berangkat dari rumah, pukul 08:00 wib kami sudah nongkrong di kantor capil urutan antri pertama. Kami masih sempat melihat dan menyaksikan barisan apel pagi para ASN Pemkab, Senin (24/6/2019) di halaman perkantoran bupati pelalawan", ungkap Rudianto Sagala.
Namun celaka apa yang diharapkan ternyata diluar dugaan mereka. Walaupun sudah menunggu dari pagi sebelum pegawai beraktifitas sampai petang harinya, dokumen yang sudah disiapkan mulai dari 19 November 2018 hingga sekarang tidak kunjung selesai. " Betapa hancurnya hati perasaan sepasang suami istri ini pulang kerumah menemui keempat anaknya, tanpa membawa hasil".
Keluhan itu disampaikan warga ke wartawan, Senin (24/6) siang. Mereka mempertanyakan Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Pelalawan.
" Suami istri ini mengurus akte kelahiran anaknya sejak Tanggal 19 November 2018 yang lalu. Saat itu belum bisa mengurus akte tersebut karena nama kepala keluarga tidak sesuai dengan nama yang tertulis dibuku nikah dan Kartu Keluarga, kemudian salah seorang staf Disdukcapil Pelalawan menyuruh Rudi Sagala merubah nama di Buku Nikah biar sesuai dengan dokumen lainnya", ujar Rudianto.
Terusia mengikuti arahan staf capil itu dengan mengurusnya ke Medan (Sumatera Utara). Sudah sekian lama akhirnya keluarlah Buku Nikah baru dengan perobahan nama yang sebenarnya.
" Lantas musibah apa yang terjadi setelah ditunjukkan persyaratan itu, pegawai Disdukcapil menolaknya. Pegawai itu meminta persyaratan baru lagi, yakni surat keterangan salah nama dari kantor KUA Sumatera Utara. Ngurus yang lama saja susah dan bolak- balik ke Medan. Minta lagi syarat yang lain, saya sangat kecewa,” ungkap Rudianto di dampingi istrinya.
Dia berharap supaya akte kelahiran anaknya clear sebelum pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA).
” Harapan kami sebelum pendaftaran SMA sudah keluar akta kelahiran anak saya,” ujar Rudianto memelas perasaannya.
Kemudian untuk membuktikan Dan memperjelas masalah pengurusan persyaratan ini, didampingi rekan wartawan membuktikan bersama Rudianto menghadap ke salah satu Kasi di Dinas ini, celaka, dugaan benar adanya tak ada pula di tempat kasinya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan, Nipto Anim saat dikonfirmasi masalah ini melalui ponselnya mengatakan pihaknya tidak ada mempersulit jika semua prosedur atau syarat dipenuhi tinggal saya tandatangani, katanya.
" Saya lagi ada rapat Pembahasan LPJ Bupati Pelalawan tahun 2018 bersama DPRD disana ada kabid atau kasinya Samsiah yang akan membantu menyelesaikan", ujar Nipto sambil melemparkan persoalan tersebut ke anggotanya.
Kemudian melihat tidak ada kejelasan dan kepastian pelayanan tersebut, akhirnya warga sorek ini memutuskan untuk kembali dengan perasaan hancur. Bupati Harris selaku kepala daerah dikonfirmasi saat itu masih di desa air hitam, kecamatan ukui mengatakan apa yang terjadi tolong dicatat siapa nama dan keluhanannya, katanya.// " Ya, tolong dicatat siapa nama warga dan apa keluhannya, terus kalau bisa di fotokan apa saja dokumennya nanti kirimkan ke WA saya biar diselesaikan", ujar Bupati Harris.
Mendengar konfirmasi wartawan terhadap bupati, sedikit mengobati perasaan perih suami istri ini, walau pada akhirnya memutuskan pulang juga ke sorek dengan harapan Bupati Harris memperhatikan masalah masyarakatnya, ujar Rudianto. (GP1)
Tulis Komentar